Showing posts with label Tips. Show all posts
Showing posts with label Tips. Show all posts

Tuesday, February 3, 2015

Cara membuat Paspor secara Online




Ingin Keluar negeri tapi belum mempunyai Paspor, ini ada cara mudah untuk mendaftar Secara Online lebih gampang, bisa juga kita datang langsung ke kantor imigrasi di daerah atau kota yang kita tinggal dan langkah pertama untuk membuat Paspor kita yah sudah tentu data diri kita 

1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna

kalau semua berkas nya sudah di siap kan dan sudah lengkap silakan  kewarnet kalau yang gak punya Leptop dan kalau punya Leptop tapi tidak ada Internet nya silakan anda cari wifi Gratisan  hehehe
kalau sudah silakan buka website  www.imigrasi.go.id  pada bagian menu silakan pilih layanan Publik kemudan anda pilih layanan online selanjut nya pilih layanan paspor online seperti gambar di bawah ini





Setelah itu pilih Pra permohonan personal seperti gambar di bawah ini 



kalau anda sudah mengklik bagian maka akan muncul tampilan seperti berikut ini 





Kemudian anda klik Tab Jenis permohonan Pilih paspor biasa pada Tab jenis Paspor setelah itu pilih 48H Perorangan (jika Paspor anda hany untuk berkujung saja atau jalan-jalan ke luar Negeri amiin hehe ) dan Pilih 24H kalau Perorangan kalau anda ingin jadi TKI 

kemudian isi Form dengan lengkap sesuai dengan E-Ktp 

Setelah anda mengisi semua Form yang ada tinggal Klik Lanjut 

Di halaman berikut nya anda akan di suru mengaupload berkas yang sudah anda siap kan tadi Ektp, kartu Keluarga dan sebagai nya  langsung ada Upload (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale

setelah selesai Mengupload berkas anda silakan Klik lanjut 

Setelah itu anda kan di suruh Memilih kantor Imigrasi tempat anda membuat Paspor, pilih saja kantor imigrasi dekat rumah anda misal nya anda tinggal di pondok gege yah di kantor imigrasi jakarta timur seperti itu 

setelah anda mengisi nya Klik Lanjut 

Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK

setelah itu akan muncul halaman Bukti permohonan kemudian anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk Dibawah pada saat anda melakukan Wawancara di kantor Imigrasi  tadi yang sudah anda pilih

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014



Setelah bukti verifikasi sudah di cetak, anda dapat pergi ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam bukti permohonan untuk wawancara, pembayaran dan juga foto 

Pada saat wawancara anda hanya mencocokan data yang sudah anda sumbit secara online dengan berkas-berkas anda yang asli 

Setelah wawancara selesai anda akan melakukan proses untuk foto untuk paspor anda kemudian membayar di loket pembayaran

Setelah membayaran anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda 

Pada tanggal dan waktu yang sudah di tentukan silakan kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor yang anda buat 


Semoga bermanfaat .... jangan lupa kalau keluar negeri ole-ole nya yah hehehe 


Tata Cara Dan Persyaratan Pembuatan KTP






Buat yang belum memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) dan bingung gimana sih tata cara untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 KTP memang sangat Penting karna itu menyangkut Identitas diri kita di negara Indonesia, kalau sampai kita tidak punya KTP wah bisa gawat hehehe ...
Berikut ini  Tata cara dan Persyaratan Pembuatan KTP



Penerbitan KTP  baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
b.      Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah ( tidak atas Nama)
c.       Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta  kawin bagi penduduk bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran; Dan
d.      Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

2.      Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa.
a.       Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak;
b.      Foto copy KK; Dan
c.       Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.

3.      Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah. Datang; dan
b.      Surat Keterangn dating dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;

4.      Penerbnitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Foto copy KK;
b.      KTP lama; dan
c.       Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5.      Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
a.       Foto copy KK;
b.      KTP Lama;dan
c.       Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa  kedudukan dan peristiwa penting.

Perlu kami sampaikan pula dalam pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2009, besaran Retribusi pelayanan penerbitan KTP, KK, dan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yaitu:

-        Kartu tanda Penduduk (KTP) sebesar  19.000,-
-        Kartu Keluarga KK, sebesar 13.000,-
-        Surat Keterangan tinggal sementara,(SKTS) Sebesar 26.000,-

Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;
 
1.      Membuat KTP yang pertama Kalinya
2.      Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
3.      Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
4.      Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.




Semoga bermanfaat


Via Google 


Cara daftar BPJS Online




Mungkin banyak yang masih bingung gimana cara daftar BPJS secara online, langsung saja yah cara mendaftar nya

Yang pasti pertama-tama siap kan berkas-berkas yang di perlukan seperti Kartu Tanda Penduduk(KTP, kartu Keluarga (K, Kartu NPWP, serta Alamat email  dan nomor hanphone aktif untuk Confirmasi pendaftaran

Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phones/tablet.


Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.

Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.

Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya
Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.

Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau

Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.


Via Google