Sunday, February 1, 2015

Wewenangan MPR Sesudah Amademen UUD45






Sebelum Reformasi MPR adalah lembaga Tertinggi negara, tetapi pada saat reformasi dan Presiden Soeharto turun dari jabatan nya , beberapa kali di Amademen nya UUD45 Oleh MPR dan Wewenangan MPR pun ikut di atru di dalam nya
MPR Bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara tapi menjadi Lembaga Tinggi negara saja
Wewenangan MPR pun tidak sekuat dulu waktu jaman orde baru.

Ini adalah Wewenagan MPR Sesudah Amademen UUD45

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7B ayat (6), Pasal 8 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kedudukan:
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).


MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Tugas dan wewenang MPR ialah:
 mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
 melantik Presiden dan Wakil Presiden;
 memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik;
memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
membentuk alat kelengkapan Majelis.



Referensi Google 

No comments:

Post a Comment