Sunday, February 1, 2015

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung insignia.svg




Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) adalah lembaga tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan Kehamikan bersama-sama dengan Mahkamah konsitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang lain nya 
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.


Wewenangan 

Mahkamah Agung memiliki wewenang:

Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman


Via Wikipedia


No comments:

Post a Comment