Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) adalah lembaga tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan Kehamikan bersama-sama dengan Mahkamah konsitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang lain nya
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Wewenangan
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Via Wikipedia
No comments:
Post a Comment