Tuesday, February 3, 2015

Lembaga Negara ini Bisa Membubarkan MK





Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan Kehakiman yang merdeka bersama  dengan Mahkamah Agung 
Salah satu Tugas Mahkamah Konstitusi adalah Menguji UU terhadapap UUD45, maksud nya UU yang di buat oleh pemerintah dan Dpr tidak boleh bertentangan dengan UUD45 kalau bertentangan bisa di uji ke Mahkamah Konstitusi, dan ingat Keputusan Mahkamah konstitusi adalah final dan mengikat 
Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

kalau di Lihat dari kewenangan nya sangat power menurut orang awam seperti saya, lantas pertanyaan adakah lembaga negara yang bisa membubarkan Mahkamah Konstitus?


Jawaban nya adalah Lembaga negara yang bisa membubarkan Mahkamah Konstitusi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin jadi Menurut beliau masih ada lembaga Tinggi negara yang bisa membubarkan MK yah itu MPR
Jadi, MK ini sebenarnya masih ada lembaga paling tinggi di atasnya. Bahkan bisa membubarkan MK itu, MPR juga bisa membubarkan," jelas Irman dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2014).





No comments:

Post a Comment