Sebelum Amademen UUD 45 kendududukan MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara Republik indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 37, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat indonesia dan merupakan Lembaga Tertinggi negara dan pelaksanaan sepenuh nya kedaulatan Indonesia menurut UUD45
Wewenangan MPR sebelum di Amademen UUD45
Menetap kan Undang-Undang dasar 1945 dan Garis besar Haluan negara (GBHN)
Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil presiden
Membuat putusan yang tidak dapat di batalkan oleh lembaga negara lain termasuk penetapan garis besar haluan negara
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan majelis
Menjabut kekuasaan dan memberhentikan presiden apabila dalam masa jabatan Presiden melanggar Undang-Undang Dasar Negara rebublik Indonesia atau Garis Besar Haluan Negara
Menetapkan peraturan dan tatib majelis
Via Google
No comments:
Post a Comment