Akhir-akhir ini Politik di negara kita sangat Seru yah :D, Mulai dari Presiden melarang Mentri nya untuk di panggil DPR sampai kasus yang lagi hangat-hangat nya itu KPK VS Polri ..
Banyak juga yang mengatakan kalau Presiden Berseteru dengan DPR maka Presiden bisa membubarkan DPR ..
Dulu waktu 5 Juli tahun 1959 Presiden Soekarno Pernah mengelurakan Dekrit Presiden yang bertujuan untuk menyelesaikan kebuntuan dalam menyusun UUD, Pernyataan utama dari di keluarkan nya dekrit Presiden untuk membubarkan nya badan konstituante hasil pemilihan umum Desember tahun 1955, dan kembalik ke konstitusi UUD45 dan penarikan UUDS50 (jadi harus di ingat yah waktu presiden mengeluarkan Dekrit itu masih menggunakan UUDS50) , dalam waktu sesingkat-singkat nya dan mendirikan Lembaga-Lembaga Negara sesuai amanat UUD45, Dengan di keluarkan nya Dekrit Presiden Oleh Presiden Soekarno dengan itu pula Berakhirlah masa kerja badan Konstituante dan juga berakhirnya sistem pemerintahan Parlementer . dan Dekrit itu berasil di lakukan Oleh presiden
Ternyata Pembubaran terhadap DPR hanya dapat di lakukan dalam Sistem Parlementer
Kita tentu nya masih ingat juga bagaimana gagal nya Presiden Gusdur, mengeluarkan Dekrit Presiden pada saat beliau Berkuasa dimana di dalam isi dekrit beliau adalah Pembubaran Parlemen (DPR), pembubaran Partai Golkar dan Percepatan pemilihan Umum dan Ternyata Dekrik Presiden Gusdur Gagal ...
dan di saat bersamaan juga MPR melakukan Sidan Umum Istimewa (SU) untuk memberhentikan Gusdur dari Presiden Republik Indonesia ...
Sekarang apakah Presiden bisa membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat?
Di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sudah dinyatakan Bawah Kedudukan Presiden Setara Dengan DPR dan Presiden Tidak Dapat Membubarkan DPR Begitu Pun Sebalik nya Kecuali Presiden Melanggar Sumpah Jabatan, Korupsi, Perbuatan Tercela dan tindak Pidana Lain nya maka DPR bisa mengusul kan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Mengadili apakah Presiden/wakil Presiden bersalah dalam kurun waktu 90 hari dan proses nya masih sangat panjang ...
Pasal 7C Undang_undang Dasar Negara Republik Indonesia
Presiden Tidak dapat Membekukan/Dan atau Membubarkan Dewan Perawakilan Rakyat
Semoga Bermanfaat N R
Via Google
saya kira presiden bisa membubarkan DPR karena pemegang kekuasaan adalah presiden,...
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete