Monday, February 2, 2015

Pasal di UUD45 tentang impeachment Presesiden (pemberhentian)






Sekarang ini sangat rame yah soal politik di negara kita, KPK VS Polri,ada juga yang mengatakan Presiden melanggar UU lah dan sebagainya 
Di UUD45 ada pasal-pasal yang di atur tentang  impeachment Presiden atau istilah sehari-hari nya  Pemakzulan  berikut adalah  pasa-pasal nya 


pasal 7B UUD 1945 Amandemen mengatur mengenai prosedur
impeachment
dimulaidari prosesdur usulan hingga penentuan keputusan.Pasal 7B1)

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan olehDewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanyadengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MahkamahKonstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DewanPerwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telahmelakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagimemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

2)
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau WakilPresiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalahdalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada MahkamahKonstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalamsidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota Dewan Perwakilan Rakyat.

4)
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus denganseadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut palinglama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat ituditerima oleh Mahkamah Konstitusi.

5)
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beratlainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atauWakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidangparipurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

6)
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tigapuluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.Perubahan III 9 November 20017)

Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentianPresiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurnaMajelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MajelisPermusyawaratan Rakyat.Perubahan III November 2001



Via Google



No comments:

Post a Comment