Sunday, February 1, 2015

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Coat of arms or logo



Majelis Permusyawarat Rakyat Republik Indonesia  atau di singkat menjadi (MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang berpusat di ibu kota negara. MPR bersidang nya sedikit nya sekali dalam 5 tahun  di ibu kota negara 

Keangotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang di pilih dalam pemilihan umum dalam waktu 5 tahun sekali.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji secara bersamaan dengan di pandu oleh  ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR 


HAK Anggota MPR 

Mengajukan usul perubahan pasal  UUD45 
Menentukan sikap dan pilihan dalam mengangbil keputusan
Memilih dan di pilih
membela diri 
imunitas
Protokoler
keuangan dan administratif

KEWAJIBAN ANGGOTA  MPR

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
Melaksanakan UUD45 dan menaati peraturan perundang-undangan 
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah



MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Sidang MPR sah apabila dihadir
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
Putusan MPR sah apabila disetujui:
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.


Referensi wikipedia


No comments:

Post a Comment