Tuesday, February 3, 2015

Cara membuat Paspor secara Online




Ingin Keluar negeri tapi belum mempunyai Paspor, ini ada cara mudah untuk mendaftar Secara Online lebih gampang, bisa juga kita datang langsung ke kantor imigrasi di daerah atau kota yang kita tinggal dan langkah pertama untuk membuat Paspor kita yah sudah tentu data diri kita 

1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna

kalau semua berkas nya sudah di siap kan dan sudah lengkap silakan  kewarnet kalau yang gak punya Leptop dan kalau punya Leptop tapi tidak ada Internet nya silakan anda cari wifi Gratisan  hehehe
kalau sudah silakan buka website  www.imigrasi.go.id  pada bagian menu silakan pilih layanan Publik kemudan anda pilih layanan online selanjut nya pilih layanan paspor online seperti gambar di bawah ini





Setelah itu pilih Pra permohonan personal seperti gambar di bawah ini 



kalau anda sudah mengklik bagian maka akan muncul tampilan seperti berikut ini 





Kemudian anda klik Tab Jenis permohonan Pilih paspor biasa pada Tab jenis Paspor setelah itu pilih 48H Perorangan (jika Paspor anda hany untuk berkujung saja atau jalan-jalan ke luar Negeri amiin hehe ) dan Pilih 24H kalau Perorangan kalau anda ingin jadi TKI 

kemudian isi Form dengan lengkap sesuai dengan E-Ktp 

Setelah anda mengisi semua Form yang ada tinggal Klik Lanjut 

Di halaman berikut nya anda akan di suru mengaupload berkas yang sudah anda siap kan tadi Ektp, kartu Keluarga dan sebagai nya  langsung ada Upload (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale

setelah selesai Mengupload berkas anda silakan Klik lanjut 

Setelah itu anda kan di suruh Memilih kantor Imigrasi tempat anda membuat Paspor, pilih saja kantor imigrasi dekat rumah anda misal nya anda tinggal di pondok gege yah di kantor imigrasi jakarta timur seperti itu 

setelah anda mengisi nya Klik Lanjut 

Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK

setelah itu akan muncul halaman Bukti permohonan kemudian anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk Dibawah pada saat anda melakukan Wawancara di kantor Imigrasi  tadi yang sudah anda pilih

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2014



Setelah bukti verifikasi sudah di cetak, anda dapat pergi ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam bukti permohonan untuk wawancara, pembayaran dan juga foto 

Pada saat wawancara anda hanya mencocokan data yang sudah anda sumbit secara online dengan berkas-berkas anda yang asli 

Setelah wawancara selesai anda akan melakukan proses untuk foto untuk paspor anda kemudian membayar di loket pembayaran

Setelah membayaran anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda 

Pada tanggal dan waktu yang sudah di tentukan silakan kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor yang anda buat 


Semoga bermanfaat .... jangan lupa kalau keluar negeri ole-ole nya yah hehehe 


No comments:

Post a Comment